Pendaftaran Ujian Ulang
Adapun informasi prasyarat ujian ulang sebagai berikut :
- Syarat nilai maksimum yang diperbolehkan mengikuti Ujian Ulang adalah mata kuliah dengan nilai huruf “B-” dan mata kuliah dengan komponen nilai ASN dibawah nilai minimum yang ditetapkan.
- Presensi kehadiran minimal 50%
- Jumlah asesmen (ASN) yang dapat diperbaiki/diulang maksimal 2 ASN untuk masing-masing mata kuliah
- Mata kuliah dengan lebih dari 2 ASN yang perlu diulang diwajibkan mengulang mata kuliah pada semester berikutnya
Silahkan mengisi formulir pendaftaran ujian ulang (klik disini)